Tulungagung (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (Garazawa) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (03/04/2024).
Garazawa Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Eko Ashari Hidayat menjelaskan rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag kabupaten Tulungagung, diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam bidang wakaf dan ketua IPARI.
“Terimakasih atas kerjasamanya dalam mengamankan aset umat Islam sepanjang tahun 2023 sebanyak 564 bidang tanah telah terbit sertifikatnya Semoga ini menjadi jalan keberkahan umur dan rezeki kita.” ujar Eko
Senada dengan hal tersebut, Kepala seksi bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Ahmad Balya mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung menyampaikan kompleksitas pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pihak dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Sertifikasi tanah itu penting karena kedepan merupakan bentuk langkah perlindungan untuk tanah wakaf.
“secara khusus e-AIW dimaksudkan agar dapat menghindari kendala dalam membangun database aset wakaf yang akurat serta untuk menghindari potensi sengketa dan hilangnya aset wakaf” kata Balya mewakili Kakankemenag.
Ahmad Balya menggarisbawahi pentingnya wakaf untuk menjaga sekaligus mengamankan aset umat. “Aset yang sudah diwakafkan secara yuridis tidak bisa digoyang apapun. tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, diperjualbelikan, diwariskan, ditukar, dialihkan fungsinya. Kepemilikan dan kegunaannya untuk kemaslahatan umat,” kata Balya.
Sementera itu dari perwakilari ATR/BPN memberikan pesan supaya menjaga dan menyimpan sertifikat wakaf yang sudah terbit dengan hati-hati dan jangan sampai hilang karena sertifikat yang sudah terbit dan sah menjadi dokumen negara dan tidak dapat dirubah.(yit)